Loading...
PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024

PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024

Sekretaris Desa   29 Januari 2023  Berita Desa   185 Kali 

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023. Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023 Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023 Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023 Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023 Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023 Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023. Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Berusia paling rendah 17 tahun

    3. Berdomisili dalam wilayah kerja

    4. Mampu secara jasmani dan rohani

    5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

    6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

    1. Surat pendaftaran Daftar riwayat hidup

    2. Fotokopi KTP

    3. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

    4. Pasfoto

    5. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

    6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

    7. Surat pernyataan sehat secara rohani

    8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih. Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Dokumen Lampiran DOKUMEM PERSYARATAN
       
29 Januari 2023 | 185 Kali
PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024
05 Februari 2024 | 143 Kali
Pemasangan Banner APBdes 2024 & Realisasi APBDes 2023
26 Januari 2023 | 95 Kali
INFOGRAFIS APBDesa 2023
16 Mei 2023 | 90 Kali
BIMTEK SIDEGA TAHAP I
26 Januari 2023 | 67 Kali
TP-PKK JANGAN BERHENTI BERKOORDINASI
26 Januari 2023 | 67 Kali
BANTUAN TERSALURKAN SAMPAH BERSERAKAN
26 Januari 2023 | 63 Kali
ATLET RENANG DESA JATI NAIK PODIUM KEHORMATAN
29 Januari 2023 | 185 Kali
PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024
26 Januari 2023 | 95 Kali
INFOGRAFIS APBDesa 2023
26 Januari 2023 | 67 Kali
BANTUAN TERSALURKAN SAMPAH BERSERAKAN
26 Januari 2023 | 63 Kali
ATLET RENANG DESA JATI NAIK PODIUM KEHORMATAN
16 Mei 2023 | 90 Kali
BIMTEK SIDEGA TAHAP I
26 Januari 2023 | 60 Kali
PENYALURAN BLT-DD TAHAP AHIR
26 Januari 2023 | 67 Kali
TP-PKK JANGAN BERHENTI BERKOORDINASI